BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara harus memiliki tiga kriteria yaitu memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memilikipemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Setelah suatu Negara
terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi. Konstitusi
pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau
memerintah negara. Peraturan-peraturan
tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang
tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Hakekatnya Negara dan Konstitusi merupakan
satu kesatuan yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. Negara tanpa
Konstitusi tidak akan ada, karena Konstitusi dibentuk oleh Negara. Konstitusi
di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu, konstitusi zaman dahulu berfungsi
untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat. Adat
istiadat ada karena kesepakatan dari masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan
bermasyarakat. Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang disebut dengan hukum
adat.
Dalam
masa reformasi keberadaan UUD 1945 yang selama ini disahkan, dan tidak boleh
diubah namun kini telah mengalami beberapa perubahan, tuntutan perubahan itu
pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap
kehidupan berbangsa dan bernegara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan
dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan
pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah
sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang.
Realitas
yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam
setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Karena dari sini akan
terlihat apakah hasil yang dicapai telah merepresentasikan kehendak warga
masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia
kedepan.wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai
keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut dapat diangkat berbagai
rumusan masalah
1. Apa
pengertian Negara?
2. Apa
pengertian dan klasifikasi dari konstitusi?
3. Bagaimana
hubungan antara Negara dan Konstitusi di Indonesia?
4. Apa
contoh kasus dalam konstitusi di Indonesia?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud
dengan negara?
2.
Untuk mengetahui pengertian dan
klasifikasi dari konstitusi
3.
Untuk mengetahui hubungan antara negara
dan konstitusi di Indonesia
4.
Untuk mengetahui kasus-kasus dalam
konstitusi di Indonesia
1.4 Manfaat
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penyusunan
makalah ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang Negara dan
Konstitusi serta mampu mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi. Lebih
jeli dalam menemukan masalahyang ada dalam Negara dan Konstitusi, serta mampu
menangani masalah tersebut.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Setiap negara tentunya
memiliki Dasar Negara, dimana Dasar Negara ini menjadi fandemen yang kokoh dan
kuat serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari
peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah
perkembangan Negara itu sendiri).
2.2 Pengertian Konstitusi
Kata konstitusi berarti pembentukan, berasal dari kata
kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah
negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari
segala peraturan pernudang-undangan tentang negara.
Dahulu konstitusi digunakan sebagai
penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan
secara luas dalam hukum. Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu
sebuah dokumen yang berisikan aturan-aturan untuk menjalankakn suatu organisasi
pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan
dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut
para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik, negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan dan dritibusi maupun alokasi konstitusi bagi organisasi
pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula
arti konstitusi ekonomi, konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) mengenai
sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara.
Sendi-sendi itu tentutnya harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar
bangunan negara tetap tegak berdiri dan menjadi penopang suatu negara. Terdapat
dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi
tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten
Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” yang termuat dalam
undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” yang berdasarkan adat kebiasaan. Ada
konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi
yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Konsitusi terpendek adalah
Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia berada ditingkat ke2 setelah Spanyol dengan
37 pasal.
2.3 Klasifikasi Konstitusi
Hampir semua negara memiliki
konstitusi, namun antara negara satu dengan yang lainya tentu memiliki
perbedaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari
konstitusi yang berlaku di semua negara. Berlakunya suatu konstitusi sebagai
hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu
negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber
legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham
kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.
Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai Constituent power yang merupakakan kewenangan yang berada di luar
dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan
negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu
konstitusi. Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling
tinggi serta fundamental sifatnya, karen knstitusi itu sendiri merupakan sumber
legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan
perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku unversal,
maka agarperaturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang
Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh
bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.
2.4 Hubungan AntaraNegara dan Konstitusi Di Indonesia
Dasar negara republik Indonesia
adalah Pancasila yang merupakan norma tertinggi. Sebagai dasar negara,
pancasila dapat disebut norma dasar, norma pertama, norma fundamental negara,
atau pokok kaidah negara yang fundamnetal dan cita hukum yang menjadi sumber pembentukan
konstitusi. Konstitusi yang merupakan norma hukum di bawah dasar negara
brsumber dan berdasar pada dasar negara ini, meliputi hukum dasar tertulis,
yaitu undang-undang dasar, serta hukum dasar tidak tertulis, yaitu konvensi. Hubungan dasar negara Pancasila dengan
konstitusi UUD 1945 dapat dilihat pada pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD
1945. Pembukaan UUD 1945 yang menunjukkan suasana kebatinan negara memuat asas
kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara, dan dasar hukum pada
undang-undang dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut.
a. Pokok
pikiran persatuan yang merupakan perwujudan dari sila ketiga pancasila, yaitu
Persatuan Indonesia, memiliki pengertian bahwa Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Jadi negar amengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Dengan demikian,
negara menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia.
b. Pokok
pikiran keadilan sosial yang merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila,
yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, memiliki pengertian bahwa
negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam
rangka mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur dengan
memajukan kesejahteraan umum.
c. Pokok
pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan perwujudan dari sila keempat
Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Keijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, memiliki pengertian Negara berkedaulatan rakyat
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu,
negara memiliki sistem pemrintahan demokrasi Pancasila.
d. Pokok
pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
yang merupakan perwujudan dari sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa, serta sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
mengandung pengertian negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan teguh
dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
2.5 Contoh Kasus Dalam Konstitusi Di Indonesia: Wajib Belajar 9 tahun digugat MK
Saat ini, pendidikan di sekolah
telah dapat dinikmati oleh berbagai kalangan dan golongan. Berbagai sekolah
didirikan untuk menjadi tempat atau sarana pendidikan bagi anak. Berbagai
kurikulum juga dikembangkan untuk sekolahagar dapat membantu anak memiliki cara
belajajar yang baik dan bermutu. Bagi sebagian besar masyarakat, mereka bisa
mendapatkan pendidikan umum di sekolah dengan mudah. Namun, ada sebagian
masyarakat yang juga belum bisa mendapatkan pendidikan dengan baik dan mudah.
Masalah pendidikan anak tidak semata-mata bisa dipandang dari segi yuridis
saja. Perlu juga pendekatan yang lebih luas yaitu dari segi ekonomi, sosial,
dan budaya. Untuk memenuhi amanah dari konstitusi, pemerintah menyelenggarakan
program Wajib Belajar. Dahulu program ini hanya sampai Sekolah Menengah Pertama
(SMP) atau Wajib Belajar 9 Tahun yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003. Namun, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang terkait dengan hal ini
karena menurut Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengatakan bahwa
wajib belajar 9 tahun sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman dan
kebutuhan akan kualitas sumber daya manusia saat ini. Menurutnya berlakunya
wajib belajar 9 tahun telah menghalangi hak konstitusional rakyat Indonesia
untuk memperoleh pendidikan layak. Mahkamah Konstitusional menanggapi hal ini
dengan mengubah program Wajib Belajar 9tahun menjadi Wajib Belajar 12 tahun,
namun program ini belum akan diterapkan secara nasional karena beban anggaran
pendidikan yang belum cukup. Pemerintah memilih untuk lebih berkonsentrasi
meningkatkan kualitaspendidikan dasar dan menengah.
Sebenarnya anggaran pendidikan sudah
secara khusus tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 sebesar 20% dari Anggran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun wacana penganggaran ini bukanlah
masalah substansial jika dibandingkan dengan kerja-kerja konkret memantapkan
basis pembangunan nasional secara menyeluruh di bidang pendidikan.
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada pembahasan dapat disimpulkan
beberapa hal sebagai berikut:
1.
Negara merupakan suatu organisasi
diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang
mengurus tatatertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang ada di wilayahnya.
2.
Konstitusi diartikan sebagai aturan yang
mengatur suatu Negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis,
konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya
suatu Negara.
3.
Antara Negara dan konstitusi mempunyai
hubungan yang erat, karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga
melaksanakan dasar Negara.
3.2 Saran
Kepada
para pembaca kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan
dengan Negara atau konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut.
Makasih admin. salam!
BalasHapus