Senin, 11 Mei 2015

tugas Kewarganagaraan "Permasalahan dalam Negara dan Konstitusi"




BAB 1 PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara harus memiliki tiga kriteria yaitu memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memilikipemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi. Konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah  negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara.  Hakekatnya Negara dan Konstitusi merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. Negara tanpa Konstitusi tidak akan ada, karena Konstitusi dibentuk oleh Negara. Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu, konstitusi zaman dahulu berfungsi untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat. Adat istiadat ada karena kesepakatan dari masyarakat yang terlahir  dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat. Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang disebut dengan hukum adat.
Dalam masa reformasi keberadaan UUD 1945 yang selama ini disahkan, dan tidak boleh diubah namun kini telah mengalami beberapa perubahan, tuntutan perubahan itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang.
Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Karena dari sini akan terlihat apakah hasil yang dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan.wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan.



1.2 Rumusan Masalah

Dari latar belakang tersebut dapat diangkat berbagai rumusan masalah
1.      Apa pengertian Negara?
2.      Apa pengertian dan klasifikasi dari konstitusi?
3.      Bagaimana hubungan antara Negara dan Konstitusi di Indonesia?
4.      Apa contoh kasus dalam konstitusi di Indonesia?

1.3 Tujuan

1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan negara?
2.      Untuk mengetahui pengertian dan klasifikasi dari konstitusi
3.      Untuk mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi di Indonesia
4.      Untuk mengetahui kasus-kasus dalam konstitusi di Indonesia

1.4 Manfaat

Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari penyusunan makalah ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang Negara dan Konstitusi serta mampu mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi. Lebih jeli dalam menemukan masalahyang ada dalam Negara dan Konstitusi, serta mampu menangani masalah tersebut.










BAB II PEMBAHASAN

2.1 pengertian Negara

            Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Setiap negara tentunya memiliki Dasar Negara, dimana Dasar Negara ini menjadi fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Negara itu sendiri).

2.2 Pengertian Konstitusi

            Kata konstitusi berarti pembentukan, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan pernudang-undangan tentang negara.
            Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum. Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisikan aturan-aturan untuk menjalankakn suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan dritibusi maupun alokasi konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi, konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu tentutnya harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak berdiri dan menjadi penopang suatu negara. Terdapat dua jenis konstitusi, yaitu  konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” yang berdasarkan adat kebiasaan. Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal. Konsitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia berada ditingkat ke2 setelah Spanyol dengan 37 pasal.


2.3 Klasifikasi Konstitusi

            Hampir semua negara memiliki konstitusi, namun antara negara satu dengan yang lainya tentu memiliki perbedaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau  prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai Constituent power yang merupakakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi. Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta fundamental sifatnya, karen knstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku unversal, maka agarperaturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut.

2.4 Hubungan AntaraNegara dan Konstitusi Di Indonesia

            Dasar negara republik Indonesia adalah Pancasila yang merupakan norma tertinggi. Sebagai dasar negara, pancasila dapat disebut norma dasar, norma pertama, norma fundamental negara, atau pokok kaidah negara yang fundamnetal dan cita hukum yang menjadi sumber pembentukan konstitusi. Konstitusi yang merupakan norma hukum di bawah dasar negara brsumber dan berdasar pada dasar negara ini, meliputi hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar, serta hukum dasar tidak tertulis, yaitu konvensi.  Hubungan dasar negara Pancasila dengan konstitusi UUD 1945 dapat dilihat pada pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang menunjukkan suasana kebatinan negara memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara, dan dasar hukum pada undang-undang dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut.
a.       Pokok pikiran persatuan yang merupakan perwujudan dari sila ketiga pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, memiliki pengertian bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi negar amengatasi segala paham golongan  dan paham perseorangan. Dengan demikian, negara menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia.
b.      Pokok pikiran keadilan sosial yang merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, memiliki pengertian bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur dengan memajukan kesejahteraan umum.
c.       Pokok pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan perwujudan dari sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Keijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memiliki pengertian Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, negara memiliki sistem pemrintahan demokrasi Pancasila.
d.      Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan perwujudan dari sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, serta sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung pengertian negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.

2.5 Contoh Kasus Dalam Konstitusi Di Indonesia: Wajib Belajar 9 tahun digugat MK

            Saat ini, pendidikan di sekolah telah dapat dinikmati oleh berbagai kalangan dan golongan. Berbagai sekolah didirikan untuk menjadi tempat atau sarana pendidikan bagi anak. Berbagai kurikulum juga dikembangkan untuk sekolahagar dapat membantu anak memiliki cara belajajar yang baik dan bermutu. Bagi sebagian besar masyarakat, mereka bisa mendapatkan pendidikan umum di sekolah dengan mudah. Namun, ada sebagian masyarakat yang juga belum bisa mendapatkan pendidikan dengan baik dan mudah. Masalah pendidikan anak tidak semata-mata bisa dipandang dari segi yuridis saja. Perlu juga pendekatan yang lebih luas yaitu dari segi ekonomi, sosial, dan budaya. Untuk memenuhi amanah dari konstitusi, pemerintah menyelenggarakan program Wajib Belajar. Dahulu program ini hanya sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Wajib Belajar 9 Tahun yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003. Namun, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang terkait dengan hal ini karena menurut Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengatakan bahwa wajib belajar 9 tahun sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan akan kualitas sumber daya manusia saat ini. Menurutnya berlakunya wajib belajar 9 tahun telah menghalangi hak konstitusional rakyat Indonesia untuk memperoleh pendidikan layak. Mahkamah Konstitusional menanggapi hal ini dengan mengubah program Wajib Belajar 9tahun menjadi Wajib Belajar 12 tahun, namun program ini belum akan diterapkan secara nasional karena beban anggaran pendidikan yang belum cukup. Pemerintah memilih untuk lebih berkonsentrasi meningkatkan kualitaspendidikan dasar dan menengah.
            Sebenarnya anggaran pendidikan sudah secara khusus tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 sebesar 20% dari Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun wacana penganggaran ini bukanlah masalah substansial jika dibandingkan dengan kerja-kerja konkret memantapkan basis pembangunan nasional secara menyeluruh di bidang pendidikan.

BAB III PEMBAHASAN

3.1 Kesimpulan

            Berdasarkan uraian pada pembahasan dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.      Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tatatertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2.      Konstitusi diartikan sebagai aturan yang mengatur suatu Negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu Negara.
3.      Antara Negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang erat, karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar Negara.

3.2 Saran

Kepada para pembaca kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Negara atau konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut.

1 komentar:

Diharapkan segala bentuk komentar atau saran harus menggunakan bahasa yang SOPAN, tidak MENYINGGUNG perasaan siapa pun dan tidak bernilai SARA